Welcome to kevinprayudi.blogspot.com. Feel free to explore more about property. Regards,"Pemuda Pemasar Properti"

Senin, 30 Maret 2015

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Properti

Apa itu KPR ?

Kredit Pemilikan Rumah atau biasa disingkat KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada pihak perorangan untuk melakukan pembelian rumah. Namun, bank mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan kredit.

Mengapa KPR dibutuhkan ?
Zaman ini banyak sekali orang yang menggunakan fasilitas kredit ini. Hal itu terjadi dikarenakan banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Pertama, dengan menggunakan kredit, anda tidak perlu mengeluarkan uang secara tunai terhadap pembelian property. Bayangkan saja jika anda membeli properti dengan uang tunai misalnya 500 juta, mungkin bagi mereka yang mempunyai uang berlebih tidak masalah. Tetapi, bagi orang yang mempunyai keterbatasan dana pastinya akan terasa berat atau bahkan kadang muncul kalimat “Duit dari mana ?”. Kedua, anda bisa menggunakan uang anda untuk kegiatan bisnis lainnya. Bayangkan dengan uang sebanyak itu anda bisa mengusahakannya untuk mendapatkan uang lebih.


Kapan Sebaiknya mengajukan KPR ?
            Jawabannya adalah sedini mungkin, khususnya bagi anda yang masih muda yang sudah berumur 21 tahun. Gunakanlah kesempatan ini sebagai sarana anda untuk memiliki rumah impian anda. Semakin muda seseorang, semakin panjang masa KPR yang bisa diajukan, namun jangan lupa juga bahwa semakin lama masa KPR anda, maka semakin lama anda berhutang. So, be wise guys!!







SYARAT-SYARAT KPR
1.     Persyaratan Umum
·      Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia
·      Minimal umur 21 tahun. Maksimal Kredit umur 55 tahun (pegawai) dan 60 tahun (professional/wiraswasta)
·      Memiliki pekerjaan baik sebagai karyawan tetap / professional/ wiraswasta dengan masa kerja minimal 1 tahun untuk pegawai dan minimal 2 tahun untuk professional dan wiraswasta.

2.     Menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :





Pertimbangan Dasar Bank dalam Memberikan Kredit

Berikut adalah kriteria paling dasar yang menjadi pertimbangan Bank dalam memberikan kredit ke konsumennya.

1.    Kemampuan Bayar Debitur
Pastinya setiap bank ingin debiturnya (peminjam uang) dapat membayar cicilan kredit dengan lancar tanpa ada tunggakan atau semacamnya. Sehingga biasanya bank melakukan pengecekan terhadap kemampuan pembayaran yang dilihat dari rekening orang yang bersangkutan. Hal yang dilihat adalah pola konsumsi dari debiturnya, dengan melihat 2 sisi keuangan yaitu pengeluaran dan pendapatan. Umumnya bank akan menerima debitur yang mempunyai pendapatan minimal 3x dari cicilan per bulan yang ditetapkan. Misalnya : debitur A mempunyai pendapatan per bulan sebesar 10 juta, beliau hendak membeli rumah dengan harga 500 juta, dalam masa waktu 10 tahun. Cicilan per bulan anggap saja 3 juta.  Oleh karena itu pendapatan A sudah melebihi batasan minimal  yaitu 3x Biaya cicilan per bulan, bahkan lebih 1 juta rupiah. Sehingga debitur dinyatakan mampu untuk membayar cicilan yang telah ditetapkan.

2.    Kredibilitas
Kredibilitas bicara mengenai kepercayaan. Kepercayaan disini dilihat dari histori kredit yang dimiliki oleh calon debitur. Bank umum biasanya meminta Bank Indonesia untuk dilakukan pengecekan. Hal ini digunakan untuk melihat apakah debitur pernah mengalami tunggakan kredit atau tidak sebelumnya. Jika ternyata pernah mengalami tunggakan kartu kredit, maka bank biasanya akan menolak pengajuan KPR. Namun, bagi mereka yang dinyatakan tidak pernah melakukan tunggakan, maka anda lolos dalam tahap ini dan dinyatakan layak mendapatkan pinjaman.



3.    Jaminan / Agunan
Barang yang dijadikan jaminan disini adalah rumah yang akan anda beli. Umumnya petugas bank akan mendatangi rumah tersebut dan melakukan penilaian terhadap kualitas rumah. Proses ini biasa disebut proses appraisal. Tahapan ini akan menjadi acuan bank dalam memberikan besarnya pinjaman. Hal-hal yang biasa dipertimbangkan adalah : kualitas bangunan, lokasi,  dan kelengkapan persyaratan administrasi sertifikat. Semakin baik kualitas rumah, maka akan semakin besar pula kemungkinan anda untuk mendapatkan plafon kredit.

4.    Uang Muka (DP/ Down Payment)
Rata-rata bank menetapkan DP sebesar 30% dari harga rumah yang ingin dibeli. Hal ini dilakukan agar menjamin calon debitur benar-benar serius dalam mengajukan kredit. Namun, jangan khawatir karena ada beberapa bank yang tidak menetapkan DP sebesar itu, contohnya : Bank DKI Jakarta yang menawarkan DP minimal 20% dari harga jual rumah.

Demikian adalah kriteria yang biasanya bank lakukan untuk menerima calon peminjam. Jadi, budayakan untuk tidak menunggak kartu kredit ya.


“Budayakan untuk tidak menunggak kartu kredit dan pastikan anda sesuai dengan kriteria diatas”

Tidak ada komentar: