Apa
itu KPR ?
Kredit Pemilikan Rumah
atau biasa disingkat KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank
kepada pihak perorangan untuk melakukan pembelian rumah. Namun, bank mempunyai
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan kredit.
Mengapa KPR
dibutuhkan ?
Zaman ini banyak sekali
orang yang menggunakan fasilitas kredit ini. Hal itu terjadi dikarenakan banyak
keuntungan yang bisa didapatkan. Pertama, dengan menggunakan kredit, anda tidak
perlu mengeluarkan uang secara tunai terhadap pembelian property. Bayangkan
saja jika anda membeli properti dengan uang tunai misalnya 500 juta, mungkin
bagi mereka yang mempunyai uang berlebih tidak masalah. Tetapi, bagi orang yang
mempunyai keterbatasan dana pastinya akan terasa berat atau bahkan kadang muncul
kalimat “Duit dari mana ?”. Kedua, anda bisa menggunakan uang anda untuk
kegiatan bisnis lainnya. Bayangkan dengan uang sebanyak itu anda bisa
mengusahakannya untuk mendapatkan uang lebih.
Kapan Sebaiknya mengajukan KPR ?
Jawabannya
adalah sedini mungkin, khususnya bagi anda yang masih muda yang sudah berumur
21 tahun. Gunakanlah kesempatan ini sebagai sarana anda untuk memiliki rumah
impian anda. Semakin muda seseorang, semakin panjang masa KPR yang bisa
diajukan, namun jangan lupa juga bahwa semakin lama masa KPR anda, maka semakin
lama anda berhutang. So, be wise guys!!
SYARAT-SYARAT KPR
1.
Persyaratan Umum
·
Warga Negara Indonesia (WNI)
yang berdomisili di Indonesia
·
Minimal umur 21 tahun. Maksimal
Kredit umur 55 tahun (pegawai) dan 60 tahun (professional/wiraswasta)
·
Memiliki pekerjaan baik sebagai
karyawan tetap / professional/ wiraswasta dengan masa kerja minimal 1 tahun
untuk pegawai dan minimal 2 tahun untuk professional dan wiraswasta.
2.
Menyiapkan dokumen-dokumen
sebagai berikut :
Pertimbangan
Dasar Bank dalam Memberikan Kredit
Berikut adalah kriteria
paling dasar yang menjadi pertimbangan Bank dalam memberikan kredit ke
konsumennya.
1.
Kemampuan Bayar Debitur
Pastinya
setiap bank ingin debiturnya (peminjam uang) dapat membayar cicilan kredit
dengan lancar tanpa ada tunggakan atau semacamnya. Sehingga biasanya bank
melakukan pengecekan terhadap kemampuan pembayaran yang dilihat dari rekening
orang yang bersangkutan. Hal yang dilihat adalah pola konsumsi dari debiturnya,
dengan melihat 2 sisi keuangan yaitu pengeluaran dan pendapatan. Umumnya bank
akan menerima debitur yang mempunyai pendapatan minimal 3x dari cicilan per
bulan yang ditetapkan. Misalnya : debitur A mempunyai pendapatan per bulan
sebesar 10 juta, beliau hendak membeli rumah dengan harga 500 juta, dalam masa
waktu 10 tahun. Cicilan per bulan anggap saja 3 juta. Oleh karena itu pendapatan A sudah melebihi
batasan minimal yaitu 3x Biaya cicilan
per bulan, bahkan lebih 1 juta rupiah. Sehingga debitur dinyatakan mampu untuk
membayar cicilan yang telah ditetapkan.
2.
Kredibilitas
Kredibilitas
bicara mengenai kepercayaan. Kepercayaan disini dilihat dari histori kredit
yang dimiliki oleh calon debitur. Bank umum biasanya meminta Bank Indonesia
untuk dilakukan pengecekan. Hal ini digunakan untuk melihat apakah debitur
pernah mengalami tunggakan kredit atau tidak sebelumnya. Jika ternyata pernah
mengalami tunggakan kartu kredit, maka bank biasanya akan menolak pengajuan
KPR. Namun, bagi mereka yang dinyatakan tidak pernah melakukan tunggakan, maka
anda lolos dalam tahap ini dan dinyatakan layak mendapatkan pinjaman.
3.
Jaminan / Agunan
Barang
yang dijadikan jaminan disini adalah rumah yang akan anda beli. Umumnya petugas
bank akan mendatangi rumah tersebut dan melakukan penilaian terhadap kualitas
rumah. Proses ini biasa disebut proses appraisal.
Tahapan ini akan menjadi acuan bank dalam memberikan besarnya pinjaman.
Hal-hal yang biasa dipertimbangkan adalah : kualitas bangunan, lokasi, dan kelengkapan persyaratan administrasi
sertifikat. Semakin baik kualitas rumah, maka akan semakin besar pula
kemungkinan anda untuk mendapatkan plafon kredit.
4.
Uang Muka (DP/ Down Payment)
Rata-rata
bank menetapkan DP sebesar 30% dari harga rumah yang ingin dibeli. Hal ini
dilakukan agar menjamin calon debitur benar-benar serius dalam mengajukan
kredit. Namun, jangan khawatir karena ada beberapa bank yang tidak menetapkan
DP sebesar itu, contohnya : Bank DKI Jakarta yang menawarkan DP minimal 20%
dari harga jual rumah.
Demikian
adalah kriteria yang biasanya bank lakukan untuk menerima calon peminjam. Jadi,
budayakan untuk tidak menunggak kartu kredit ya.
“Budayakan untuk tidak menunggak kartu kredit dan pastikan anda
sesuai dengan kriteria diatas”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar